Sabtu, Juli 25, 2009

Pek Go Ceng Ongkos Bus Pergi-Pulang Jemaah Haji Kota Tangerang

MEMUDAHKAN transportasi ribuan jemaah calon haji Kota Tangerang ke asrama haji dan bandara, serta kepualangannya dari derbakasi ke Kota Tangerang, kini diatur Perda Transportasi Calon Jemaah Haji yang Selasa 21 Juli 2009 telah disahkan DPRD Kota Tangerang.

“Sesuai perda itu ongkos transportasi pergi-pulang jemaah calon haji hanya dikenakan paling tinggi seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Ahsan Annahar, Kabag Humas Pemkot Tangerang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 22 Juli 2009.

Jadi, jelas dia, besaran ongkos lebih tinggi dari Pek Go Ceng (seratus lima puluh ribu rupiah, red) tidak mungkin, tetapi kalau lebih rendah dari itu mungkin. “Semuanya nanti akan diatur oleh Peraturan Walikota (perwal) Tangerang yang akan diterbitkan berikutnya.”

Dipastikan dengan perda ini, nantinya jemaah calon haji Kota Tangerang yang setiap tahunnya mencapai 3.000-an orang akan terlayani dengan baik, nyaman, dan pasti besaran biaya transportasi busnya. “Karena perda ini memang bertujuan untuk memberi layanan terbaik kepada jemaah calon haji.”

Dikatakan Ahsan Perda tentang Transportasi Jemaah Haji ini belum diberi nomor karena masih akan disempurnakan lagi. Selanjutnya akan disosialisasikan dan diberlakukan. ***


Sumber : www.tangerangkota.go.id

Tidak ada komentar: