Senin, Juli 27, 2009

Perda Pelacuran Minta Dikaji

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Provinsi Banten meminta agar Pemkot Tangerang mengkaji ulang dan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Kota Tangerang dinilai melanggar HAM, terutama HAM kaum perempuan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hukum Kanwil Dephuk HAM Banten Dahana Putra, di sela Penandatanganan Prasasti Peresmian Rutan Kelas 1 Tangerang, di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Banten, Rabu (22/7) silam,
Namun, Pemkot Tangerang tak akan menggubrisnya. Pemkot Tangerang keukeuh untuk mempertahankan perda yang sempat kontroversial itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, sudah tidak perlu lagi melakukan pengkajian ulang terhadap perda tersebut, karena sebelum disahkan dan diundangkan, perda tersebut sudah melalui proses pengkajian yang matang, yakni melalui proses diskusi dan kajian yang komperhensif.
Kemudian, pengesahan perda tersebut dilakukan DPRD Kota Tangerang dan hasilnya diketahui dan disetujui pemerintah pusat. Bahkan, dalam implementasinya di lapangan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Kami rasa sangat keliru jika Perda Nomor 8 itu melanggar HAM. Perda itu kami buat untuk melindungi kaum perempuan sekaligus menjaga agar kota ini tidak dikotori praktik kemaksiatan,” ujar Ahsan, Jumat (24/7).
Untuk itu, sambung Ahsan, pihaknya akan terus menegakkan perda tersebut sebagai payung hukum yang melindungi masyarakat dari penyakit sosial, yakni kemaksiatan dan pelacuran. Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangerang untuk menumbuhkan harmonisasi masyarakat.
Ahsan mengatakan, sejak diterbitkannya perda tersebut memang terdapat resistensi yang tinggi dari sejumlah kalangan yang kerap menghubungkannya dengan HAM. Padahal, perda tersebut sudah disosialisasikan secara intensif, baik kepada seluruh masyarakat maupun kepada petugas penegakan perda. Sehingga potensi pelanggaran HAM dirasakan kecil terjadi. “Kalau memang pada teknis penerapannya ada yang melanggar, silakan saja dilaporkan ke mekanisme hukum. Yang jelas perda tersebut sudah matang dikaji,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemkot menerima usulan Depkum HAM untuk menghapus perda tersebut, Ahsan mengatakan, pihaknya sedang mengkajinya. “Kalau dihapus, saya rasa tidak mungkin. Makanya, kami berharap Dephukham memberikan masukan untuk menyempurnakan Perda tersebut. Perda itu sangat penting untuk melindungi warga kami,” ujarnya. (tnt)

Sumber : www.radarbanten.com

Tidak ada komentar: