Senin, Juli 27, 2009

Flu Burung Masih Ancam Kota

Dalam bulan Juli 2009 ini tercatat dalam data Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Tangerang puluhan ekor ayam di Kota Tangerang mati mendadak di permukiman warga.
Jumlah tersebut terdiri atas lima ekor pada 12 Juli di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda dan lima ekor pada 16 Juli di Perumahan Pondok Arum RT 03/ RW 03 Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penyebab kematian ayam tersebut belum diketahui, namun ada indikasi flu burung.
“Saya dapat info ayam mati malam Sabtu. Sabtu dilakukan pengecekan tapi saat sampai ke sana bangkainya sudah dibakar. Sehingga saya belum mengambil sampel untuk melakukan repites,” ujar Solihin, petugas lapangan Distan Kota Tangerang untuk Kecamatan Karawaci kepada Tangerang Ekspres di tempat kerjanya, Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Rabu (22/7).
Solihin menambahkan, sementara untuk mengambil sampel dari ayam yang masih hidup maka tes tersebut tidak bisa dilakukan, karena dipastikan negatif.
Diterangkan Solihin, tindakan yang dilakukan Distan adalah dengan cara penyemprotan desinfektan kepada kandang-kandang ayam yang mati. Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan Glutanol dan Mikrosit. Penyemprotan dilakukan oleh Satgas Flu Burung kelurahan. “Kita melakukan tindakan seperti flu burung takut flu burung. Kita waspada, karena salah satu tanda-tanda flu burung adalah ayam mati mendadak,” ujarnya. Di Perumahan Pondok Arum, jumlah ternak yang diperlihara warga sekitar 100 ekor terdiri atas ayam kampung,itik, dan entok. Ternak tersebut dipelihara dengan cara dikandangkan dan diumbar. (tnt)

Sumber : www.radarbanten.com

Perda Pelacuran Minta Dikaji

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Provinsi Banten meminta agar Pemkot Tangerang mengkaji ulang dan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Kota Tangerang dinilai melanggar HAM, terutama HAM kaum perempuan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hukum Kanwil Dephuk HAM Banten Dahana Putra, di sela Penandatanganan Prasasti Peresmian Rutan Kelas 1 Tangerang, di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Banten, Rabu (22/7) silam,
Namun, Pemkot Tangerang tak akan menggubrisnya. Pemkot Tangerang keukeuh untuk mempertahankan perda yang sempat kontroversial itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, sudah tidak perlu lagi melakukan pengkajian ulang terhadap perda tersebut, karena sebelum disahkan dan diundangkan, perda tersebut sudah melalui proses pengkajian yang matang, yakni melalui proses diskusi dan kajian yang komperhensif.
Kemudian, pengesahan perda tersebut dilakukan DPRD Kota Tangerang dan hasilnya diketahui dan disetujui pemerintah pusat. Bahkan, dalam implementasinya di lapangan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Kami rasa sangat keliru jika Perda Nomor 8 itu melanggar HAM. Perda itu kami buat untuk melindungi kaum perempuan sekaligus menjaga agar kota ini tidak dikotori praktik kemaksiatan,” ujar Ahsan, Jumat (24/7).
Untuk itu, sambung Ahsan, pihaknya akan terus menegakkan perda tersebut sebagai payung hukum yang melindungi masyarakat dari penyakit sosial, yakni kemaksiatan dan pelacuran. Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangerang untuk menumbuhkan harmonisasi masyarakat.
Ahsan mengatakan, sejak diterbitkannya perda tersebut memang terdapat resistensi yang tinggi dari sejumlah kalangan yang kerap menghubungkannya dengan HAM. Padahal, perda tersebut sudah disosialisasikan secara intensif, baik kepada seluruh masyarakat maupun kepada petugas penegakan perda. Sehingga potensi pelanggaran HAM dirasakan kecil terjadi. “Kalau memang pada teknis penerapannya ada yang melanggar, silakan saja dilaporkan ke mekanisme hukum. Yang jelas perda tersebut sudah matang dikaji,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemkot menerima usulan Depkum HAM untuk menghapus perda tersebut, Ahsan mengatakan, pihaknya sedang mengkajinya. “Kalau dihapus, saya rasa tidak mungkin. Makanya, kami berharap Dephukham memberikan masukan untuk menyempurnakan Perda tersebut. Perda itu sangat penting untuk melindungi warga kami,” ujarnya. (tnt)

Sumber : www.radarbanten.com

KPAI Akan Terapi 10 Bocah Kasus Judi Koin

Komnas Perlindungan Anak akan melakukan terapi kepada 10 bocah kasus judi koin untuk memulihkan psikologisnya usai menjalani proses persidangan.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, terapi sebenarnya sudah dilakukan. Namun sejauh ini kurang efektif karena anak-anak masih harus menjalani persidangan. "Terapi sudah dilakukan, dan akan lebih efektif jika dilakukan usai persidangan selesai,"ujarnya.

Arist mengatakan proses terapi sangat penting bagi 10 anak-anak ini, karena ia melihat kondisi anak-anak tersebut secara psikologis terganggu. Dan diharapkan lewat terapi ini, mereka bisa menjadi percaya diri dan bisa menghilangkan rasa ketakutannya. (gendon)


sumber : www.tangerangonline.com

Kini Pengembang Wajib Sediakan Danau Buatan Cegah Banjir

PENGEMBANG perumahan baru di Kota Tangerang kini diwajibkan untuk menyediakan danau (tandon air) buatan di lahan fasos-fasumnya sebagai upaya pencegahan banjir di kawasan perumahan baru itu dan kawasan sekitarnya.

“Kewajiban ini terkait telah disahkan Raperda Penyerahan Utilitas Sarana-prasarana Perumahan dan Permukiman menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Krisna Gunata pada Selasa 21 Juli 2009,” papar Ahsan Annahar, Kabag Humas Pemkot Tangerang.

Sesuai peraturan dalam perda itu, kata dia, luas danau buatan itu minimal sepertiga dari luas fasos-fasum yang wajib disediakan pengembang perumahan baru. Adapun fasos-fasum yang wajib disediakan pengembangan adalah 40 persen dari luas lahan pengembangan perumahan barunya.

“Nantinya ketika ada pengembang tak mematuhi ketentuan pembuatan tandon air buatan itu, maka dia akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Perda,” kata Ahsan. Sanksinya bisa berupa denda ratusan juta dan kurungan berbulan-bulan penjara.

Direncanakan perda ini akan diberlakukan secepatnya, setelah disosialisasikan kepada para pengembangan perumahan baru dalam waktu dekat ini.

Tujuan dari penerapan perda ini adalah untuk pencegahan banjir di kawasan perumahan baru dan kawasan sekitar, yang seringkali disebabkan pengembangnya lalai menyediakan kawasan resapan dan sistem drainase yang tak baik.

Selain perda di atas, DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Tangerang H. Wahidin Halim juga mensahkan 5 raperda lainnya menjadi perda. Kelima perda itu adalah Perda Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Perda Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji, dan Perda Transportasi Calon Jemaah Haji, dan Perda Tata-cara Pembentukan Perda. ***

Sumber : www.tangerangkota.go.id

Kini Pengembang Wajib Sediakan Danau Buatan Cegah Banjir

PENGEMBANG perumahan baru di Kota Tangerang kini diwajibkan untuk menyediakan danau (tandon air) buatan di lahan fasos-fasumnya sebagai upaya pencegahan banjir di kawasan perumahan baru itu dan kawasan sekitarnya.

“Kewajiban ini terkait telah disahkan Raperda Penyerahan Utilitas Sarana-prasarana Perumahan dan Permukiman menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Krisna Gunata pada Selasa 21 Juli 2009,” papar Ahsan Annahar, Kabag Humas Pemkot Tangerang.

Sesuai peraturan dalam perda itu, kata dia, luas danau buatan itu minimal sepertiga dari luas fasos-fasum yang wajib disediakan pengembang perumahan baru. Adapun fasos-fasum yang wajib disediakan pengembangan adalah 40 persen dari luas lahan pengembangan perumahan barunya.

“Nantinya ketika ada pengembang tak mematuhi ketentuan pembuatan tandon air buatan itu, maka dia akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Perda,” kata Ahsan. Sanksinya bisa berupa denda ratusan juta dan kurungan berbulan-bulan penjara.

Direncanakan perda ini akan diberlakukan secepatnya, setelah disosialisasikan kepada para pengembangan perumahan baru dalam waktu dekat ini.

Tujuan dari penerapan perda ini adalah untuk pencegahan banjir di kawasan perumahan baru dan kawasan sekitar, yang seringkali disebabkan pengembangnya lalai menyediakan kawasan resapan dan sistem drainase yang tak baik.

Selain perda di atas, DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Tangerang H. Wahidin Halim juga mensahkan 5 raperda lainnya menjadi perda. Kelima perda itu adalah Perda Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Perda Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji, dan Perda Transportasi Calon Jemaah Haji, dan Perda Tata-cara Pembentukan Perda. ***

Sumber : www.tangerangkota.go.id

Kini Pengembang Wajib Sediakan Danau Buatan Cegah Banjir

PENGEMBANG perumahan baru di Kota Tangerang kini diwajibkan untuk menyediakan danau (tandon air) buatan di lahan fasos-fasumnya sebagai upaya pencegahan banjir di kawasan perumahan baru itu dan kawasan sekitarnya.

“Kewajiban ini terkait telah disahkan Raperda Penyerahan Utilitas Sarana-prasarana Perumahan dan Permukiman menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD HM Krisna Gunata pada Selasa 21 Juli 2009,” papar Ahsan Annahar, Kabag Humas Pemkot Tangerang.

Sesuai peraturan dalam perda itu, kata dia, luas danau buatan itu minimal sepertiga dari luas fasos-fasum yang wajib disediakan pengembang perumahan baru. Adapun fasos-fasum yang wajib disediakan pengembangan adalah 40 persen dari luas lahan pengembangan perumahan barunya.

“Nantinya ketika ada pengembang tak mematuhi ketentuan pembuatan tandon air buatan itu, maka dia akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur Perda,” kata Ahsan. Sanksinya bisa berupa denda ratusan juta dan kurungan berbulan-bulan penjara.

Direncanakan perda ini akan diberlakukan secepatnya, setelah disosialisasikan kepada para pengembangan perumahan baru dalam waktu dekat ini.

Tujuan dari penerapan perda ini adalah untuk pencegahan banjir di kawasan perumahan baru dan kawasan sekitar, yang seringkali disebabkan pengembangnya lalai menyediakan kawasan resapan dan sistem drainase yang tak baik.

Selain perda di atas, DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Tangerang H. Wahidin Halim juga mensahkan 5 raperda lainnya menjadi perda. Kelima perda itu adalah Perda Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Perda Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji, dan Perda Transportasi Calon Jemaah Haji, dan Perda Tata-cara Pembentukan Perda. ***

Sumber : www.tangerangkota.go.id